Sabtu, 10 Januari 2015

  • ORANG ORANG YANG INGIN MERUBAH ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ,,, katanya minangkabau menuju tatanan dunia baru.......  mereka mengajak orang minang jauh dari agamanya , 
“mata hari meninggi, kemaren kau sama-sama tidur di ruangan yang sama, kini temanmu berlari jauh, jauh dan jauh. Kau adalah si Minang yang terbangun di pojok nagari dengan badan yang berat” (Wanofri Samry)
Suka · 
  • Dho Dhie dan 4 orang lainnya menyukai ini.
  • Aby Zamri Beriringan dengan perjalanan waktu, sistem bermasyarakat minangkabau yang professional dan proporsional tersebut perlahan mulai hilang, dan yang bertahanpun mulai inkonsistensi, bisa dikatakan tidak lagi menjalankan perannya masing-masing, kalaupun ada sebagian itupun tidak maksimal, dalam artian tidak lagi menyentuh substansi dari ajaran awalnya, artinya tanpa adanya pembangunan ideologi seorang minangkabau
Afnorizal Abukasim mengirim di 2 grup.
  • Saya dan masyarakat Islam dunia, sangat menghormati dan menghargai anak2 pacandaian sebagai mana kami menghormati dan menghargai orang Islam dimana pun berada yang dilahirkan berdasarkan pernikahan yang sah dari kedua orang tuanya.
    Matrilineal itu sudah sesuai dengan Syari'at Islam untuk anak2 pacandaian






Assalamu'alaikum Wr Wb.
Sebelum memutuskan apakah perlu untuk meneruskan "debat" yang saya anggap tidak berkeruncingan dengan Abnorizal, dengan ini atas nama pribadi dan sebagian dunsanak2 yang ada disini, dengan terlebih dulu memintak maaf, mengajukan pertanyaan kepada dunsanak saya ARIOSTAR AKBAR CANIAGO.
Karena sanak adalah sebagai muka baru dalam jajaran Abnorizal, saya bertanya sungguh2 :
"Apakah dengan mencantumkan "CANIAGO" dibelakang nama sanak, adalah untuk menandakan identitas "bersuku menurut suku Ibu" sebagaimana Adat Minangkabau, ataukah menandakan penisbahan "bernasab ke Ibu" sebagaimana Syari'at Islam ?
Ataukah kedua-dua nya ?
Demikian.... atas kerelaan dunsanak menjawabnya, kami ucapkan terimakasih.
Wassallam
  • Kasmi Effendhy .
    Ngerti.... Amrizal Darwis Takashi@ Kalau anda ngerti, masa orang Minang lain nggak ngerti ?!.
    Anda tak usah mempengaruhi, kalau ada tempat yang tepat bisa saja kita sharing tentang “Alam Asa”,tentang Alam Malakut Alam Jabarut, Martabat Tujuh maupun t
    entang “Nur Muhammad”. Tentang Thareqat, Hakikat dan ma’rifat.
    Orang Minang juga tahu bahwa Islam itu adalah Agama Universal yang mengatur urusan Duniawi dan Ukhrawi, makanya Islam itu diterima sebagai satu2nya Agama Orang Minang, yang masuk ke Minangkabau melalui “Islamisasi Kultural. Walaupun melalui proses orthoksi yang panjang, perubahan demi perubahan telah terjadi, “Sakali aia gadang sakali tapian barubah”. Tapi supaya anda ketahui bahwa pada hakikatnya Islam tidaklah menghapuskan Kultur Masyarakat dimana dia tumbuh dan berkembang. 
    Islam tidak menghapus adat Arab, Islam tidak menjadikan orang Cina menjadi orang Arab, demikian juga di Minangkabau, yang ada hanya menyesuaikan sekira Budaya Lokal itu tidak bertentangan dengan Syarak..... sekali lagi “tidak bertentangan”.
    Adat hanya mengatur masalah manusia secara pribadi, hubungannya dgn manusia lain dan dengan alam. Islam dengan aturan2nya justru melengkapi dan menyempurnakan, ditambah dengan urusan hidup sesudah mati. 
    Proses penyempurnaan Adat bisa saja berlangsung sampai sekarang dan akan datang, tapi bukan untuk menghapusnya.
    > Adanya keinginan untuk menghapus Adat itu adalah kepentingan orang2 tertentu, dengan menggunakan Islam yg tujuannya adalah untuk melemahkan Islam itu sendiri, karena “alun bakilaek lah bakalam”, karena orang Minang bijak melihat “duri nan kamanyangkuik, ranggeh nan kamalantiang, dahan nan kamaimpok”.
    Usaha penghapusan inilah yang ditentang oleh sebagian orang Minang, bukan menentang usaha2 perbaikan.
    Demikian dulu sebagai sarapan pagi...... salam





Rayza Sr. Neo Komunis tidak hanya menyerang hanya dgn satu mata tombak..tapi 3mata tombak..pusat daerah dan desa.. Pusat (Joko-Jeka) -Jakarta (Ahok) dan Petani/Nelayan..






Sudah berulang-ulang saya jelaskan bahwa pernyataan BMA dalam SKM tahun 2010 yang menyatakan bahwa adat Mk menganut sistem "banasab ka bapak basuku ka ibu", merupakan sebuah strategi licik untuk menyelimuti sistem matrilineal yang di anut oleh Adat Mk Matrilineal agar semakin kokoh.
Namun para si mukaluak2 bodoh dan dungu, sampai tagang urek mariahno mambantah paparan awak ttg Adat Mk Matrilineal.
Nah sekarang ... bagaimanakah pendapat mukaluak2 itu sekarang ?
kah kah kah kah
=========================================================
Abi Mizori said .....
"Surat terbaru dari Ketua Panitia Persiapan Pembentukan DIM
Ciputat, 23 Jan 2015
Dari MochtarNaim
Komp Inhutani Blok M5, Ciputat, Tangerang Selatan
Email: mochtarnaim@yahoo.com. Tel: 081317198778
Kepada yth
Sdr2 Anggota Panitia Persiapan Pembentukan DIM
dan warga masyarakat Minang di ranah dan di rantau, di manapun
Assalamu ’alaikum w.w.,
Gembira sekali saya diundang dan bertemu muka dengan kawan2 yang hadir dalam Pertemuan Terbatas yang diprakarsai oleh Pimpinan LKAAM Sumbar hari Selasa tgl 19 Jan 2015 yl, di Kantor LKAAM Sumbar, Padang.
Syukur alhamdulillah pertemuan kita itu sangat bermanfaat dan kitapun berhasil mencapai Kata Sepakat untuk membentuk sebuah Panitia Persiapan Pembentukan DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). Panitia yang sudah kita bentuk itu akan disempurnakan lagi dengan memasukkan unsur2 Pimpinan dari ormas2 dan tokoh2 utama yang ada, baik di ranah maupun di rantau.
Saya juga berterima kasih diberi kepercayaan untuk menjadi Ketua Umum dari Panitia Persiapan Pembentukan DIM itu, walau saya telah mengemukakan hambatan dan batasan yang ada pada diri saya, karena tidak saja tinggal di rantau tapi juga tidak memiliki akses dan fasilitas yang diperlukan.
Berikut adalah beberapa pokok pemikiran serta langkah2 yang perlu kita ambil dan sepakati bersama, yang sebagian juga sudah kita bahas dan sepakati bersama:
(A)
(1) Kita akan memulai dengan mendapatkan kesepakatan dalam upaya pembentukan DIM ini dengan mendapatkan dukungan dari tokoh2 formal dari pemerintahan dan non-formal dari masyarakat terlebih dahulu, secara lisan dan tertulis. DIM ini kita bentuk dengan peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (1) UUD1945 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang berrsifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sifat khusus dan istimewa dari daerah Minangkabau kita ini, bukan hanya karena sifatnya matrilineal yang jarang berlaku di bagian dunia manapun, tetapi juga karena adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendi Kitabullah (ABS-SBK).
(2) Syukur alhamdulillah, Gubernur Sumbar, Prof Dr Irwan Prayitno, telah terlebih dahulu memberikan dukungan penuhnya terhadap upaya pembentukan DIM ini, menggantikan Provinsi Sumbar yang sekarang. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LKAAM, M S Dt Rajo Pangulu, yang sekarang adalah juga Ketua Panitia Persiapan Pembentukan DIM ini, atas penjelasan yang beliau berikan, 3 Bupati telah pun memberikan dukungannya secara lisan. Tinggal kita menghubungi para Bupati dan para Wali Kota serta Ketua2 dan unsur Pimpinan dari DPRD Kab dan Kota untuk mendapatkan dukungan penuh secara lisan dan tertulis. Dukungan penuh kita juga harapkan dari semua Wali Nagari dan Ketua KAN se Sumatera Barat, semua organisasi kemasyarakatan, seperti organisasi Muhammadiyah, Perti, NU, MUI, DDII, LKAAM, MTKAAM, organisasi Bundo Kanduang, organisasi pemuda dan mahasiswa, dan organisasi para perantau di rantau, di manapun.
(3) Tidak kecualinya kitapun memerlukan bantuan dari tokoh2 masyarakat, para cendekia, dan unsur kepemimpinan Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin: ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai, baik di ranah maupun di rantau, yang perduli kepada kampung halaman Minangkabau ini.
(B)
(1) Dengan dukungan yang penuh dari tokoh2 masyarakat dari berbagai kalangan itu, Panitia Persiapan Pembentukan DIM ini membentuk tim-tim yang akan mempersiapkan terbentuknya DIM itu. Ada Tim yang khusus mempersiapkan konsep petisi dari para ahli untuk terbentuknya DIM itu sendiri yang akan diajukan kepada Presiden dan Ketua MPR/DPR/DPD dan pihak terkait lainnya. Ada Tim yang menyiapkan fasilitas tersedianya kebutuhan administratif dan keuangan, dsb. Ada Tim yang akan mempersiapkan kegiatan komunikasi timbalbalik berupa seminar, diskusi, konferensi pers dan hubungan dengan media pers dan persuratkabaran, dsb. Dan tentu saja ada Tim yang akan menghubungi sekian banyak organisasi perantau di manapun di samping organisasi masyarakat termasuk Bundo Kanduang, Pemuda dan Mahasiswa dan tokoh2 masyarakat di berbagai kegiatan di manapun.
(2) Semua ini di bawah koordinasi para Ketua dan Sekretaris Panitia Persiapan PembentukanDIM, yang finalnya sedang disiapkan oleh para Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Persiapan Pembentukan DIM.
(C)
(1) Panitia Persiapan mentargetkan, Petisi Pembentukan DIM kepada Presiden, Pimpinan MPR/DPR/DPD sudah disahkan oleh Presiden selambatnya pada tgl 17 Agustus 2015. Dengan demikikan kita ada waktu lk 6 bulan untuk mempersiapkan konsep Petisi dan segala sesuatu untuk itu.
(2) Kita mengharapkan dukungan dari para Bupati/Walikota/Wali Nagari serta pimpinan masyarakat dan ormas2 sudah masuk dalam waktu dua bulan (Februari dan Maret 2015).
(3) Waktu sisa lain2nya, sambil menunggu Petisi dari Presiden, dipakai untuk memberi pengertian, pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat, serta merancang bagaimana gambaranlangkahusaha dari DIM melalui berbagai usaha untuk menciptakan wilayah DIM yang seja-lan dengan cita peradaban ajaran adat dan agama yang tertuang dalam ungkapan: ABS-SBK itu.
Semoga Allah melapangkan jalan ke arah terciptanya DIM itu yang semua adalah dengan niat ibadah dalam melaksanakan tugas kenegaraan sebagai hamba Allah. Amin ***
====================================================
Masih adakah yang menyangkal bahwa adat Mk menganut matrilineal ?
kekekekekekeke

Mana nih mukaluak2 yang katanya orang Mk tidak menganut Matrilineal ?
Faktanya sekarang Gubernur Sumatera Barat, Mochtar Naim, dan LKAAM Cs, ingin menjadikan Mk sebagai Daerah Istimewa Minangkabau dengan keistimewaan "matrilineal".
Semakin manggalak dan semakin error ... kah kah kah kah






Betulkah minangkabau dengan adat-istiadatnyo itu tanyato hanyo malahiakan kapitalis-kapitalis kecil yang selalu berkedok sok paliang sopan dan relijius?

Mampukah masyarakat kolot dan budayo kabiasaan minang ko maharagoi kaidah nilai-nilai hasanah ilmu pangatahuan dan mambardayokannyo?

Urang jantan matrilineal indak akan mampu bakarya untuak kamanakan dan nagarinyo sacaro ikhlas, dek di rumah pun inyo kanai takan pulo di bininyo atau kabutuahan hiduik kaluarganyo. Kok kamangarengkang saketek inyo di ateh rumah bininyo dan kanai usia di bininyo, malah inyo rarau-raraui...
Urang jantan matrilineal salalu dianggap indak bautak katiko inyo bisa mangamehi kamanakannyo.




SALAH SATU BUKTI KEKUFURAN ADAIK MINANG KABAU
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “(mereka; maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik). (QS An-Nisaa’/ 4:34).
===
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, pada sosoilogi disebut Patriarchat.
Dalam adat minang kabau, ayat ini dibalik, sehingga menjadi "Kaum Padusi itu adalah pemimpin bagi kaum laki-laki, pada sosoilogi disebut Matriarchat.
Maka terjadilah SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANG KABAU
Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa Latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "matrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu". Sementara itu matriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu mater yang berarti "ibu" dan archein (bahasa Yunani) yang berarti "memerintah". Jadi, "matriarkhi" berarti "kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan".
MASIHKAH KUFUR TERHADAP FIRMAN ALLAH SWT...? dicopy dari group mmtdb

Minggu, 04 Januari 2015



Supermal Karawaci Tidak Ramah Pada Umat Islam


TANGERANG (voa-islam.com) – Sore kemarin lusa (01/01/2015) saya mengajak keluarga ke Supermal Karawaci di komplek Lippo Karawaci Tangerang. Sebagai salah satu mal terbesar di Tangerang, hari itu Supermal penuh sesak dengan keluarga yang mengajak anak-anaknya untuk berlibur sekedar memanfaatkan waktu libur tahun baru. Saking sesaknya kami bahkan menghabiskan waktu lebih dari 15 menit untuk sekedar mendapatkan tempat parkir kendaraan.
Setelah lelah berkeliling tak terasa waktu sholat maghrib sudah tiba. Berbekal ingatan pengalaman ke tempat ini sebelumnya, saya dan keluarga bergegas ke lantai basement menuju mushala yang tersedia di dekat tempat parkir kendaraan. Tapi kami harus kecewa karena ternyata, mushala di lantai basement sudah dibongkar.
Oleh security kami kemudian diarahkan untuk naik satu lantai ke UG. Tapi setelah mencari kesana kemari mushala dimaksud tidak ditemukan juga. Lagi, oleh security lantai UG kami diarahkan ke lantai 1 (FF).
“Bapak naik sampai ketemu Hype*mar*, nanti belok kanan, lalu lurus sampai mentok nah disitu ada mushala,” demikian info dari security. Mengingat waktu shalat maghrib yang sudah akan habis, kami setengah berlari menuju lantai FF.
Setelah mengikuti petunjuk yang diberikan, kami sampai di mushala lantai FF, tapi lagi-lagi kami harus kecewa, antrian mengular jamaah yang akan shalat begitu panjang. Bahkan untuk wudhu kami harus antri. Selesai wudhu kami masih harus menunggu empat kali jamaah shalat karena mushala yang ada hanya cukup menampung 10-15 jamaah, sementara hari itu pengunjung mal mencapai ribuan orang dan saya yakin sebagian besarnya adalah muslim. Alhasil kami baru berhasil shalat di penghujung waktu maghrib, itupun dengan tergesa-gesa.
Saya tidak habis pikir, bagaimana mungkin mal yang begitu besar tidak mampu menyediakan tempat shalat yang layak untuk pengunjung. Tentu yang harus dipertanyakan adalah itikad baik pengelola mal, dalam hal ini Grup Lippo, milik Muchtar Riady.
Bandingkan dengan mal di Jakarta yang sekarang justru berlomba-lomba menyediakan tempat shalat yang bersih, luas dan nyaman. Ciputra Mal Grogol yang juga milik konglomerat Cina, punya ruang shalat yang layak. Pejaten Village di Pasar Minggu punya masjid di dalam mal. Pun dengan Kota Kasablanka yang masjidnya begitu luas. Bahkan Mal Kalibata yang termasuk mal kelas menengah menyediakan masjid yang nyaman.
Apakah ini bukti kebencian keluarga Riady kepada umat Islam Indonesia? [ska/sharia.co.id/]

Kamis, 01 Januari 2015



MATRILINEAL MINANGKABAU
Matrilineal Minangkabau merupakan hasil pemikiran filsafat ilmu yang di wariskan niniak muyang (nenek moyang) orang Minangkabau oleh filsuf Dt. Katumangguangan dan Dt. Parapatiah nan Sabatang. Mereka seibu yang berbeda ayah. Pola konsep kepemimpinannya juga berbeda. Dalam renungannya mereka mengonsep struktur sosial Minangkabau hingga memberikan warna terhadap pemikir-pemikir muda. Hasil pemikiran niniak muyangnya masih menjadi keraguan bagi pemikir-pemikir muda. Perlu kita sadari bahwa dasar pemikiran niniak yang berdua itu tidak terlepas dari kesadaran pada alam takambang jadi guru, tidak lari dari alua jo nan patuik. Islam mengajarkan untuk menuntut ilmu, membaca, berpikir dan berhitung (batu batikam = distorsi sejarah oleh Islam dalam mengembangkan ajaran Islam).
Hukum Islam yang difirmankan Allah dan Rasulnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah,sesungguhnya menerangkan bahwa Islam bernashab ke-Bapak, begitu juga dalam adat Minangkabau. Sesuai dengan ketentuan adat dalam pernikahan, sangat jelas bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa menjadi wali nasab selain garis keturunan dari bapaknya. Tanggung jawab mutlak seorang Ayah tidak bisa ditawar baik dunia maupun akhirat, ajaran adat mengatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas anaknya yang dituahkan dalam falsafah adat dengan ungkapan anakdipangku sedangkan makna kamanakan dibimbiang berarti suatu tanggung jawab besar untuk mendidik generasi.
Adat Minangkabau sangat kokoh yang menetapkan laki-laki sebagai seorang pemimpin bagi anak, kamanakan, istri, dan lingkungan sosial secara luas. Syarak manyatakan falsafah adat ini dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa ayat 34), adat di Minangkabau tidak melanggar hukum syarak. Aplikasi ini bisa kita temui ketika pengangkatan penghulu salah satu syarat manjadi pangulu (penghulu) adalah Laki-laki nan baliqh jo baraka lalu sifat penghulu adalah sifat Rasulullah SAW (Siddik, Amanah, Tabliq, Fathonah). Tidak perlu di perdebatkan dalam membahas adat jo syarak. Kecuali adat jo syarak kok bacarai, inilah yang perlu kita kokohkan sebab adat dan syarak sandar menyadar, keduanya tidak bisa dipisahkan. Perdebatan bukanlah sifat orang Minang, sebab perdebatan akan mengundang perpecahan.
Untuk mengkaji sistem masyarakat di Minangkabau yang berdasarkan garis keturunan ibu,orang-orang akademis memberi suatu istilah yaitu Matrilineal untuk mempermudah pemaknaannya terhadap garis keturunan ibu ini. Matrilineal berasal dari kata ‘matri’ artinya (ibu) dan ‘lineal’ (garis). Jadi, berarti ‘garis ibu’. Maksudnya adalah istilah untuk menyebutkan sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu.
Di Minangkabau sistem kekerabatan tentunya merupakan penjabaran ajaran syarak Habluminannas, dan merupakan formulasi untuk menyikapi fitrah Allah SWT yang menjadikan manusia berkelompok-kelompok dan berbangsa-bangsa. Dalam penyempurnaan penyikapan atas fitrah dan sekaligus implementasi dari ajaran syarak hablumminannas, maka selain hubungan-hubungan yang wajib dijaga menurut ajaran Islam, nenek moyang orang Minangkabau menyempurnakan kekerabatan dengan merefleksikan hubungan menurut garis keturunan ibu, yaknisebagai berikut; Hubungan antara Ibu dan Anak; Bapak dan Anak; Hubungan kekerabatan Mamak jo Kamanakan; Hubungan kekerabatan Suku jo Sako; Hubungan kekerabatan Induak Bako jo Anak Pisang; Hubungan kekerabatan Andan Pasumandan; dll.
Hukum waris dalam Islam telah diterapkan dalam Adat Minangkabau, bahkan hukum waris secara Islam ini yang menjadi roh sesungguhnya dalam merumuskan sistem harta kekayaan, seperti ketentuan: Jan kan sawah jo ladang, rimbo jo rumah gadang, nan diri kito sandiri bukanlah kito nan punyo. Inilah ajaran dasar dari setiap persoalan harta dan kekayaan di Alam Minangkabau. Dalam pemahaman adat Minangkabau amanah adalah tanggung jawab yang amat berat, seluruh rahmat dan karunia wajib dipertanggungjawakan baik di dunia maupun akhirat.
Harta dan warisan dalam ajaran adat Alam Minangkabau tidak mengenal adanya hak milik.Sebab yang berhak memiliki hanyalah Allah SWT, dan Adat Minangkabau telah merumuskan hak Peruntukan pada perempuan dan Hak Pengelolaan (kepemimpinan) pada para lelaki. Jadi, dari segi sistem adat tidak ada melanggar apa yang dikatakan oleh syarak. Begitu juga dengan aturan yang berdasarkan Nasab Ayah (Istilah Dunsanak), Islam tidak ada mengusik ketentuan adat. JusteruPusaka Tinggi dan Pusaka Rendah adalah suatu kearifan tersendiri bagi Adat Minangkabau. Harta Pusaka Rendah, adalah harta pencarian, semua diatur sepenuhnya menurut ketentuan Syarak.Pengelompokan hukum adat harta Pusaka Tinggi sampai saat ini masih menjadi perdebatan kekuasaan, banyak yang beranggapan harato pusako (harta pusaka) tinggi tidak ada dalam aturan Islam atau penempatannya tidak sesuai dengan ajaran syarak. Perlu kita ketahui, bahwa orang Minangkabau telah mengakui harato pusako tinggi adalah harta yang tidak bertuan, tidak jelas asal usulnya. Itu sebabnya harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis keturunan ibu yang sebagai umbun puruk pagangan kunci. Seandainya harta ini diwariskan kepada kaum laki-laki pasti akan mengalami dampak kekacauan. Sewaktu kecil dia tinggal bersama orang tuanya setelah menikah harta ini dibagi dan dibawa kepada keluarganya maka kesejahteraan kepada semua unsur mengalami kekacauan.
Pandangan dari sekularisme, atau kacamata materialisme dan kapitalisme yang jahiliyah, telah menghancurkan pandangan mendasar dalam ber-Adat di Minangkabau. Melihat sistem Adat dan Syarak yang tertata rapih yang disusun secara hati nurani. Pemikiran sekularisme mulai menjajah Minangkabau serta memberikan kebimbangan untuk menafsirkan Adat yang sempurna ini. Seandainya masyarakat berbudaya masih memaknai Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang bisa digunakan untuk memahami karakter umum penjajah baik fisik atau non fisik,yang bisa juga disebut sebagai ideologi penjajah, sudah pasti Adat dilindungi dengan tuah kato dari syarak yang bersandi kepada Al-Qur’an.
Kerifan Islam mengajarkan sistem demokrasi yang baik tidak mengenal aposisi. Kearifanlah yang diterapkan dalam adat Minangkabau yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunah sistem demokrasi di Minangkabau bisa kita amati, ketika mengambil suatu keputusan atau mencari kata sepakat mereka harus mencapai titik kok bulek dapek digolekan pipiah dapek dilayangkan. Dalam mufakat tidak semua pendapat itu sama. Tetap ada perbedaan pendapat, tetapi mereka tidak melakukan perdebatan, mereka lebih cenderung menghargai pendapat orang lain daripada memaksakan pendapatnya. Ketika hasil kesepakatan memenuhi syarat kesepakatan maka yang bebeda pendapat pun ikut dalam menggolongkan kebulatan kata (menjalankan kesepakatan), Ikut melayangkan hasil yang disepakati (menyampaikan).
Alim ulama sebagai suluah bendang dalam nagari mengadung banyak arti. Yang disebut sebagai ulama dalam nagari adalah orang yang beradat paham dengan agama. Begitu juga orang‘beradat’ disebut sebagai orang yang beragama paham dengan adat. Pemahaman ulama yang pernah mendebat adat seperti Buya Hamka, dahulunya menentang matrilineal. Akan tetapi, ketika kajiannya tentang Adat Alam Minangkabau makin dalam, Hamka berkata “ternyata saya telah salah kaprah memahaminya”. Ternyata tak ada yang tidak berdasarkan aqidah Islam dalam rumusan ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah itu. Semenjak itu, Buya Hamka berdiri di barisan paling depan dalam membela ABS SBK. Lengkaplah kebanggannya sebagai seorang Hamka Dt. Indomo.
Lalu, bukankah Rasulullah telah bersabda, “Kamu lebih tahu urusan duniamu”. Dan ijmak para ulama (orang yang alim) adalah ketentuan yang legal dalam syarak. Kemaslahatan yang ditawarkan dalam Sistem Harta Pusaka Rendah dan Pusaka Tinggi juga sangat Islami dan lebih manusiawi. Mudah-mudahan berkenan dan bermanfaat bagi dunsanak