Minggu, 23 Februari 2014

Pertemuan Ilegal Kaum Nashrani Dibubarkan Aparat

SUKOHARJO (voa Islam) – Tadi malam, (22/02/2014) di Dukuh Pepe, Rt 001/04, Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, aparat kepolisian dari Polsek setempat bahkan dari Polres, Koramil dan Kodim disertai Babinsa dan Lurah Langenharjo mendatangi sebuah rumah kontrakan yang digunakan utuk kumpul-kumpul kaum Nashrani.

Kegiatan yang diduga merupakan Kebaktian sudah berjalan cukup lama di rumah yang dihuni Pak Mistam tersebut. Warga sekitar cukup resah namun tidak mengerti bagaimana cara yang benar dalam mensikapinya. Akhirnya seorang pengurus Takmir Mesjid Al Hayyan menyarankan agar Kepala RT setempat menegur yang bersangkutan. Rumah yang diduga dipakai kebaktian Kristen itu memang berada tidak jauh di selatan Mesjid Al Hayyan.

Beberapa bulan lalu, Kepala RT setempat sudah memberi teguran kepada penghuni rumah kontrakan tersebut. Namun tampaknya teguran tersebut tidak diperhitungkan. Terbukti acara kumpul-kumpul kaum Nashrani di rumah tersebut terus berlanjut hingga malam tadi.

Maka anggota pengurus Takmir Al Hayyan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada Endro Sudarsono, S.Pd. I yang merupakan Humas Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS). Malam tadi semua aparat yang berkepentingan akhirnya mendatangi dan membubarkan acara kumpul-kumpul yang diduga sebagai Kebaktian Ilegal. Perlu dimaklumi, mesjid Al Hayyan adalah asset Yayasan Al Izzah yang dipimpin tokoh muda Islam kota Surakarta yakni Ustadz Eman Badrutamam, Lc. Beliau adalah salah satu pendiri Pondok Tahfizh Qur-an Isy Karima, Karanganyar yang terkenal melahirkan para Huffazh yang berjiwa Mujahid.

Sudah seharusnya masyarakat harus saling menjaga sikap dan tindakan sebahagian kecil masyarakat yang dapat memprovokasi masyarakat lainnya . Di desa Pondok yang bersebelahan dengan desa Langenharjo, sumber kami, ustadz Abu Abdurrahman menjelaskan sudah berdiri 2 gereja. Padahal masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Jadi bukan tidak mungkin walau jumlah ummat Kristiani sedikit, mereka akan juga mendirikan gereja di desa Langenharjo. Sebagaimana kejadian di Ciketing , Bekasi atau Gereja di Perumahan Yasmin Bogor, kaum minoritas ini akan memakai segala cara dengan segala fasilitas dan jaringan yang dimiliki demi memaksakan kehendaknya.

Ustadz Abu Abdurrahman menyampaikan harapannya, kalau mau ibadah hendaknya kaum Nashrani memakai Gereja legal yang ada dan jangan coba-coba merintis pendirian gereja illegal yang akan memancing kekeruhan dalam mayarakat yang jelas-jelas mayoritas muslim.

Fakta Kristenisasi sebagai Gerakan Massif

Pertemuan 300 pimpinan gereja dari 50 negara di Singapura, Januari 1989, kemudian pada 6 Januari 1991 dilancarkan apa yang disebut Dekade Evangelisasi, yakni “Manifestasi Kristus kepada Gentiles (non Kristen)”. Berdasarkan interpelasi angka Gereja dari 5.100.000.000 penduduk dunia dewasa ini, orang Kristen berjumlah 1.665.000.000. Berarti ada sekitar 3.435.000.000 penduduk dunia yang harus dikristenkan, menurut mereka. (Media Dakwah, Agustus 1999, hal. 16)

Strategi kaum Nashrani tidak memandang peraturan baku yang ada di masyarakat ataupun pemerintahan. SKB Tiga Mentri tentang peraturan pendirian Gereja misalnya, akan dibenturkan mereka dengan alasan HAM. Kemudian corong-corong mereka dari kalangan media sekuler dan tokoh-tokoh masyarakat yang pro mereka akan tampil sebagai pembela utama.

Masyarakat hendaknya waspada dan pro aktif mencermati dan mensikapi perkembangan serta kegiatan mereka yang akan menimbulkan ketegangan-ketegangan di masyarakat. Alhamdulillah kekuatan laskar Islam di kota Solo dan sekitarnya cukup kuat jika hanya untuk menanggulangi tindak ilegal semacam itu. (Abu Fatih/voa Islam) Ahad, 23 Rabiul Akhir 1435 H / 23 Februari 2014 13:43 wib

(nahimunkar.com)

'Pertemuan Ilegal Kaum Nashrani Dibubarkan Aparat' dapat dibaca di Nahimunkar.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar