Rabu, 19 Maret 2014

Kontrak Perusahaan Tambang Asing Banyak Merugikan

Menteri ESDM meminta Freeport melihat renegosiasi sebagai sebuah peluang.
M Agus Yozami
 
Kontrak Perusahaan Tambang Asing Banyak Merugikan
Menteri ESDM Darwin Zahedy (kanan) optimis PT Freeport mau melakukan renegosiasi. Foto: SGP

Banyak kasus pencemaran lingkungan yang lepas atau sulit dibuktikan. Hal ini disebabkan karena dalam setiap kasus, termasuk kasus pencemaran lingkungan perlu pembuktian. Ironisnya, belum terlihat upaya serius dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran tersebut. Hal ini disampaikan mantan anggota Komisi III DPR Suripto, dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (29/9).
 
Suripto mengatakan, jika merujuk perjanjian Kontrak Karya (KK) antara pemerintah dengan perusahaan multi nasional atau multi national corporation (MNC), maka akan telihat betapa lemahnya pemahaman hukum pemerintah pada saat bersama-sama dengan pihak MNC mendesain KK. Akibatnya, klausul pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam hal terjadi pencemaran yang dilakukan sebagai akibat adanya industri pertambangan tidak diatur secara jelas.
 
“Munculnya kasus pencemaran lingkungan baru disadari belakangan oleh pemerintah bahwa adanya mekanisme hukum abu-abu dalam KK antara pemerintah dengan MNC,” ujarnya. 
 
Beberapa contoh kasus pencemaran lingkungan yang lepas dari jerat hukum antara lain; kasus pencemaran lingkungan akibat limbah merkuri di Mimika oleh penambangan PT Freeport Indonesia di tahun 2004, kasus pencemaran lingkungan akibat limbah merkuri di Nangroe Aceh Darussalam oleh PT Exxon Mobil Oil Indonesia di tahun 2005, kasus pencemaran lingkungan Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya di tahun 2004, dan kasus pencemaran minyak montara di Laut Timor oleh PT TEP Australia (Ashomre Cartier) di tahun 2009.
 
Kurangnya pemahaman hukum dalam desain KK telah menimbulkan konsekuensi baru di bidang penyelesaian sengketa. Merujuk pada berbagai hasil pengajuan upaya hukum yang diajukan pemerintah dan berbagai LSM, ternyata pengajuan upaya hukum dalam ranah perdata maupun pidana sama sekali tidak menyeret para pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Akibatnya, kata Suripto, kenyataan ini menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terhadap jenis sengketa yang sama. “Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban nyata pencemaran linngkungan di sekitar areal pertambangan tidak mendapatkan nilai ekonomis dari peristiwa pencemaran yang terjadi,” tambahnya.
 
Untuk diketahui, desakan renegosiasi kontrak pertambangan semakin kuat belakangan ini. Selain soal pencemaran lingkungan, perusahaan pertambangan dituntut memberikan royalti yang lebih untuk negara. Khusus Freeport, anggota Komisi VII DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan penerimaan Freeport yang mengoperasikan tambangnya di Tembagapura, Papua masih tiga kali lipat lebih besar daripada penerimaan pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen yang diberikan perusahaan itu selama ini.
 
Menurut Chandra, sejak tahun 1996 pemerintah Indonesia hanya menerima AS$479 juta, sedangkan Freeport menerima AS$1,5 miliar. Kemudian, di tahun 2005, pemerintah hanya menerima AS$1,1 miliar. Sedangkan pendapatan Freeport (sebelum pajak) sudah mencapai AS$4,1 miliar.
 
Seperti diketahui, selama ini Freeport hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas, dan 1,5 persen-3,5 persen untuk tembaga. “Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak,” ujarnya di tempat yang sama.
 
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy optimis Freeport mau merenegosiasi kontrak karya pertambangan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di hari yang sama, ia meminta pengusaha tambang dapat memahami upaya renegosiasi yang tengah dilakukan pemerintah.
 
“Upaya renegosiasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini seharusnya dilihat sebagai sebuah peluang oleh para pengusaha tambang, terutama perusahaan tambang yang besar seperti Freeport,” kata Darwin.
 
Dia mencontohkan, peluang yang dapat diambil oleh perusahaan tambang asing seperti membangun smelter di dalam negeri, sehingga unsur nilai tambah dan penggunaan jasa di dalam negeri juga meningkat.
 
Lebih jauh, Darwin mengatakan renegosiasi kontrak pertambangan merupakan amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia berharap kontraktor luar negeri yang selama ini bekerja sama dengan Indonesia lebih memperhatikan keinginan negara dalam mencari nilai tambah di sektor tambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar