Senin, 03 Februari 2014

Lippo Peroleh Izin Bangun Hotel dan Pusat Perbelanjaan

Lippo Peroleh Izin Bangun Hotel dan Pusat Perbelanjaan

(Berita Daerah – Sumatera) Pemerintah Kota Padang memberikan izin dua bidang usaha yang akan diinvestasikan oleh Lippo Group di kota itu. Pembangunan yang sedianya terintegrasi 4 bentuk usaha, yaitu rumah sakit, sekolah, hotel dan pusat perbelanjaan. Namun, yang direkomendasikan hanya hotel dan pusat perbelanjaan.
Pemkot Padang mengakomodir saran-saran dari berbagai ormas dan masyarakat yang selama ini tak sepaham soal pembangunan Rumah Sakit Siloam maupun sekolah milik Lippo tersebut. Pemerintah memperhatikan masukan dari berbagai kalangan. Jika pembangunan rumah sakit dan sekolah yang akan dibangun Lippo Group menjadi kontroversi, biarlah dihentikan pembangunannya.
Pembangunan dua gedung bangunan oleh Lippo Group jelas hanya akan dapat menampung tenaga kerja separuh dari jumlah yang diharapkan dan juga jumlah investasi semakin kecil dari nilai awalnya. Namun, setidaknya pemerintah juga harus memperhatikan masukan dari masyarakat karena ada beberapa di antara yang berbeda persepsi tentang keberadaan rumah sakit dan sekolah.
Lippo Group telah menyerahkan dokumen Amdal ke Pemkot Padang terkait dibangunan dua bidang usaha tersebut. Sebab, sesuai ketentuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syarat utamanya harus memiliki dokumen itu.
Sekarang ini pihak Lippo Group sudah dapat mengurus IMB dalam melakukan pembangunan dua unit bidang usaha di Kota Padang. Setelah IMB keluar, pihak Lippo Group untuk segera melakukan pembangunan gedung tersebut.
Lippo Group diharapkan dapat memahami dan bisa segera mengerjakan bangunan yang telah disetujui oleh Pemerintah, sebagai bukti telah di terbitkan Surat Amdalnya.
Setiap pemrakarsa atau orang yang akan melakukan kegiatan, wajib memiliki dokumen kegiatan seperti Amndal, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UPLUKL (Upaya Pengelolaan Usaha Kelingkungan Hidup), serta dokumen lainnya. Hal ini bertujuan agar setiap pelaku usaha mengerti tentang limbah yang tertera dalam dokumen tersebut serta bagaimana cara pengelolaannya.
Selain itu, dokumen tersebut seharusnya wajib dimiliki perusahaan sebelum beroperasi. AMDAL diperlukan untuk menjamin kesiapan perusahaan dalam mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
Perusahaan harus bisa mengelola limbah tersebut dengan baik dengan cara membuat septic tank, agar limbahnya tidak kemana mana sehingga masyarakat sekitar merasa tidak terganggu dengan kegiatan usaha tersebut.
Lippo Gorup akan membangun hotel dan pusat perbelanjaan, di mana sebelumnya merencanakan membangun rumah sakit dan sekolah, hotel, dan pusat perbelanjaan di Kota Padang. Sesuai dengan rekomendasi dikeluarkan Pemkot Padang, Lippo Group akan membangun dua bidang usaha yakni hotel dan pusat perbelanjaan.
Nnilai investasi untuk pembangunan tetap pada kisaran Rp1 trilyun lebih. Jika sebelumnya nilai strukturnya mendekati Rp2 trilyun, jika tanpa sekolah dan RS maka nilainya sekitar RP1,3 trilyun. Sebab, bentuk bangunan akan persis sama. Hanya saja tidak ada RS dan Sekolah.
Meskipun dua usaha yang akan dibangun, namun tak mengurangi nilai investasi. Nilai struktur dari pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan masih tetap di atas Rp1 trilyun, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 1.500 orang.
Setelah batalnya pembangunan Rumah Sakit dan Sekolah, hal itu tak menyurutkan niat Lippo Group untuk berinvestasi pada reklamasi Pantai Padang dengan nilai mendekati Rp10 trilyun. Lippo tetap akan berinvestasi untuk reklamasi selagi masyarakat Padang menginginkan itu



Sitinjau Lauik Sesuai info dari PT.Surya Persada Lestari - Lippo Group di media yang dikeluarkan Amdal Dokumen penyusunan upaya pengelola lingkunganUKL-UPL tidak dampak penting jadi tanpa melibatkan KOMISI PENILAI ANDAL, yang seharus-nya pusat perbelanjaan yang luas banguanan 94.000 m2 >10.000 m2 harus memiliki AMDAL KA Andal-RKL-RPL (sudah tentu Amdal ini tidak bisa disahkan karena melanggar Tata Ruang/RTRW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar