Kamis, 30 Januari 2014

Berhasil Oji cs mangicuah Masyarakat Minangkabau >>
____________________________________________
Amdal Selesai, Super Block Lippo Dipastikan Dibangun

PADANG - Dokumen Amdal Pembangunan Super Block Lippo di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang selesai dan diterima Pemko Padang. Dipastikan pembangunan akan dimulai dalam waktu dekat....

Hal ini disampaikan Walikota Padang Fauzi Bahar dalam jumpa pers di Balaikota Padang, Rabu (29/1).

Walikota Padang menyebutkan, pembangunan yang sedianya terintegrasi 4 bentuk usaha, yaitu Rumah Sakit, Sekolah, Hotel dan Pusat Perbelanjaan. Namun, yang direkomendasikan hanya hotel dan pusat perbelanjaan.

"Kita mengakomodir saran - saran dari berbagai ormas dan masyarakat yang selama ini tak sepaham soal pembangunan Rumah Sakit Siloam (yang kemudian diganti nama dengan Minangkabau Internasional Hospital) dan Sekolah Pelita Harapan,"jelas Fauzi.

Diungkapkan, direkomendasikkannya dokumen Amdal pembangunan Super Block Lippo tersebut sudah tak ada masalah karena sudah melewati proses kajian teknis secara akademis dan hukum. "Kajian yang mendalam telah dilakukan oleh tim Komisi Amdal dari perguruan tinggi dan pakar serta ditangani oleh perusahaan independen," imbuhnya.

Sementara itu, Social Corporate Lippo Group Ambari Karim menjelaskan, meskipun dua usaha yang akan dibangun, namun tak mengurangi nilai investasi. "Nilai Struktur dari pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan masih tetap diatas Rp 1 trilyun. Dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 1.500 orang," kata Ambari Karim.

Ia juga menyebut, setelah batalnya pembangunan Rumah Sakit dan Sekolah, hal itu tak menyurutkan niat Lippo Group untuk berinvestasi pada Reklamasi Pantai Padang dengan nilai mendekati Rp. 10 trilyun.

"Lippo tetap akan berinvestasi untuk reklamasi (Pantai Padang) selagi masyarakat Padang menginginkan itu,"tutupnya.(der)

Sumber Berita : @padangmedia.com, Oleh : derius , Rabu, 29 Januari 2014 17:03 wib ( http://padangmedia.com/1-Berita/85985-Amdal-Selesai--Super-Block-Lippo-Dipastikan-Dibangun.html )
Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar