Jumat, 16 Mei 2014

Hukuman Bagi Seorang yang Murtad

Jumat 29 Rabiulawal 1435 / 31 Januari 2014 17:30

nikah beda agama tangan kalung salib 490x326 Hukuman Bagi Seorang yang Murtad
BEBERAPA hari terakhir media informasi di tanah air banyak memberitakan tentang Asmirandah yang berpindah agama menjadi penganut Kristen. Sebelum berpindahnya Andah, demikian selebritis ini biasa dipanggil, Jonas Rivano, lelaki yang menjadi suaminya, juga sempat membuat geger dengan menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi mualaf. Kasus Andah sebenarnya bukan satu-satunya. Ada beberapa selebritis lain yang memutuskan tidak lagi menjadi Muslim (murtad).
Umat Islam, dalam bentuk apa pun, dilarang memaksa non-Muslim untuk memeluk Islam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sungguh telah jelas jalan kebenaran dari jalan kesesatan.”
Bersandar pada ayat tersebut, jelas bahwa jika ada non-Muslim yang ingin masuk Islam, sesungguhnya dia telah mendapat hidayah. Umat Islam akan dengan senang hati menerima mereka dan menjadikan mereka saudara. Namun, sebaliknya, jika ada seorang Muslim yang ingin keluar dari Islam, sejatinya dia sedang tersesat dari jalan yang benar setelah sebelumnya dia mendapat hidayah.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 217: “Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Lantas, hukuman apa yang pantas diberikan kepada seorang yang murtad? Tentang hal ini, ulama sepakat, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah az-Zuhaili, bahwa laki-laki yang murtad hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat ia baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan dipaksa. Bagi perempuan yang murtad pun hukumannya adalah dibunuh menurut mayoritas fuqaha, kecuali kalangan Hanafiyah. Sungguh hukuman yang sangat keras.
Mengapa seorang yang murtad begitu keras hukumannya? Hal ini dilakukan untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin, sekaligus menjaga akidah umat Islam dari keragu-raguan yang akan disebarkan murtadin jika mereka bebas berkeliaran di tengah-tengah umat Islam. Hukuman ini akan menjaga keutuhan jamaah kaum muslimin dari perpecahan, sekaligus menjaga mereka dari berbagai kerusakan. [Firmansyah/islampos]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar