Jumat, 09 Mei 2014

KPK: Kita Tak Berwenang Usut Dugaan Korupsi Jokowi

Jumat, 31 Agustus 2012 15:59 WIB
KPK: Kita Tak Berwenang Usut Dugaan Korupsi Jokowi
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
JOKOWI SAPA METAL PADA SIMPATISAN - Calon Gubernur DKI Jakarta H Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan salam metal kepada para simpatisan pendukungnya dalam kampanye putaran pertama, yang berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pasangan Jokowi-Ahok, di kampanye putaran pertama ini mendapat 43 % suara dan disusul pasangan Foke-Nara 33,77 % suara dan dua kandidat ini akan bertarung di putaran kedua yang berlangsung tgl 20 September 2012. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan jika pihaknya tidak berwenang menangani kasus yang diduga dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widodo alias Jokowi bilamana terbukti melakukan "pembiaran" terjadinya tindak pidana korupsi (TPK) di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.
Untuk diketahui kemarin sejumlah warga yang tergabung dalam Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi ke KPK lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo.
"Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat berbincang dengan Tribunnews.com di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertulis bentuk-bentuk tindak pidana korupsi (TPK) terdiri atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
"Jadi jika perbuatan tersebut bukan TPK, bukan menjadi ranah KPK," kata Johan.
Namun, lanjut Johan, pihaknya akan menelaah setiap pengaduan yang dilaporkan ke bagian Dumas KPK, guna melihat ada TPK atau tidak.
"Jadi kami telaah apakah ada TPK atau tidak, selama 30 hari kerja. Hasilnya akan diinformasikan kepada pelapor," ujar Johan.
TS3 melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widodo atas tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp9.8238.185.000 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo.
Hal ini dikatakan Ketua TS3 Ali Usman sesaat sebelum memasukkan laporan ini ke KPK di hadapan wartawan.
"Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini," kata Ali Usman yang hadir mengenak batik biru bercorak, di kantor KPK kemarin.
Ali memaparkan, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa. Ternyata, saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda, setelah itu dihilangkan, data penerima BPMKS sebesar 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp.10.688.325.000.
Usman menjelaskan pihaknya telah melaporkan ke Jokowi selaku penanggung jawab tertinggi APBD kota Solo, namun hingga saat ini tidak ada perubahan penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.
Untuk itu, TS3 menyimpulkan jika harusnya ada dana Rp9 Miliar lebih dana BPMKS pada tahun 2010 yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo dan hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Joko Widodo selaku Wali Kota.
"Untuk itu, Wali Kota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," ujar Ali serius.
Menurut Ali, pelanggaran Jokowi ini terindikasi korupsi yang dijerat dengan pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, kami berharap KPK untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Ali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar