Rabu, 14 Mei 2014


Selamatkan aset negara...Mungkinkah Warga Negara akan menyewa negara???


Merdeka.com - Perusahaan-perusahaan BUMN memiliki aset yang nilainya sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun lalu, aset perusahaan pelat merah berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 121 triliun dari total aktiva tetap yang mencapai Rp 690 triliun. Sementara total aset BUMN menembus Rp 2.950 triliun.
Menteri BUMN Dahlan Iskan punya tugas besar untuk menjaga aset-aset BUMN. Pertengahan Maret 2013, persoalan lepasnya aset perusahaan BUMN menjadi sorotan. Penyebabnya, Dahlan mengeluarkan SK Menteri BUMN No 236 tahun 2011 mengenai penjualan aset.
Namun SK tersebut akhirnya dicabut setelah mendapat kritik keras dari DPR. Dahlan dianggap melanggar tiga UU sekaligus yakni UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saat itu, Dahlan mengungkapkan alasannya memperbolehkan penjualan aset BUMN. Salah satunya untuk memenuhi neraca keuangan, sehingga dapat membayar kewajiban gaji dan tunjangan kepada pegawainya.
"Perusahaan yang sudah mati lama sekali tapi karyawannya masih banyak kan jadi tidak bisa gajian tidak ada pesangon, menderita sekali. Lalu mau dibayar gimana itu karyawannya," ujar Dahlan saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (14/3).
Dahlan melihat, penjualan aset adalah solusi paling realistis. Sebab, baik perusahaan lain maupun pemerintah pusat tidak dapat menyuntikan dana ke perusahaan tersebut.
Belakangan, kasus penjualan aset perusahaan BUMN kembali muncul ke permukaan. Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu tidak segan-segan mengakui, orang-orang yang dekat dengan kekuasaan cenderung melakukan intervensi dalam pelepasan aset perusahaan BUMN. Menurutnya, desakan penjualan aset juga banyak terjadi saat dia masih berada di lingkungan BUMN.
"Namanya mafia-mafia aset. Ya mereka minta agar aset-aset dijual kepada mereka," kata Said.
Dahlan beralasan, dilelangnya aset perusahaan BUMN lantaran tidak produktif lagi. padahal sesungguhnya, aset tidak produktif dan mangkrak milik perusahaan BUMN, bisa dikembangkan ke sektor usaha properti. Perusahaan BUMN tidak dapat begitu saja membiarkan asetnya tidak produktif dan akhirnya dilelang.
Hampir semua BUMN memiliki aset tidak produktif. Dahlan mengaku tidak ikut campur dalam urusan menjual aset perusahaan BUMN. Penjualan aset sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan BUMN. Tetapi, Dahlan menegaskan setiap perusahaan BUMN tidak boleh melakukan pelepasan aset.
"Enggak boleh aset dilepas," tegasnya.
Merdeka.com mencoba merangkum beberapa aset milik perusahaan BUMN yang dijual. Berikut paparannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar