Jumat, 16 Mei 2014

Seharusnya Penjahat Perang Ini Ditangkap di Inggris

Rubrik: Eropa | Kontributor: Moh Sofwan Abbas - 15/05/14 | 14:11 | 16 Rajab 1435 H
Tzipi Livni (telegraph.co.uk)
Tzipi Livni (telegraph.co.uk)
dakwatuna.com – London. Surat kabar The Guardian, Rabu (14/5/2014) memberitakan bahwa pemerintah Inggris akan memberikan kekebalan diplomasi sementara kepada menteri kehakiman Israel, Tzipi Livni, yang akan melakukan kunjungan sehari di London.
Livni akan berkunjung ke Inggris untuk melakukan perbincangan dengan dengan menteri luar negeri Ingrgris, William Hague. Dengan demikian, Livni akan selamat dari penangkapan yang seharusnya dilakukan kepadanya. Livni telah ditetapkan sebagai penjahat perang oleh pengadilan Inggris.
Keputusan pemerintah Inggris ini keluar setelah beberapa aktivis Palestina dan pihak internasional yang mendukung perjuangan Palestina berusaha untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Livni. Pihak kantor Livni membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa yang berusaha mengeluarkan surat penangkapan adalah kantor pengacara Hickman and Rose yang mewakili keluarga salah satu korban pembunuhan Israel di kantor polisi Gaza tahun 2008.
Jauh sebelumnya, puluhan pengacara dunia, di antaranya Lord Ken MacDonald dan Michael Mansfield, yang dua-duanya merupakan penasihat Ratu Inggris, telah berhasil memperkarakan Tzipi Livni (saat itu menjabat menteri luar negeri) dan para pejabat Israel lainnya yang terlibat dalam kejahatan terhadap bangsa Palestina di Gaza tahun 2008-2009. Bahkan sudah keluar surat perintah penangkapan Tzipi.
Karena peradilan di Inggris membolehkan diadakannya pengadilan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di manapun dilakukannya. Orang-orang yang terlibat tersebut akan menjadi buronan saat keluar dari negaranya. (msa/dakwatuna


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/05/15/51275/seharusnya-penjahat-perang-ini-ditangkap-di-inggris/#ixzz31tcad7Vm
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar