Kamis, 27 Februari 2014

Ditengarai Masih Puluhan Kasus Pelarangan Jilbab Pelajar di Provinsi Bali

Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto, menyebutkan pihaknya menemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di sekolah di Provinsi Bali termasuk kasus Anita.
Ditengarai Masih Puluhan Kasus Pelarangan Jilbab Pelajar di Provinsi Bali

Terkait

Hidayatullah.com–Setelah kasus Anita Whardani siswa kelas XII SMAN 2 Denpasar mencuat secara nasional, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menengarai ada puluhan kasus pelarangan jilbab lainnya yang dialami pelajar Muslimah di Provinsi Bali.
Koordinator Lapangan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim PB PII, Mohammad David Yusanto, menyebutkan pihaknya menemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di sekolah di Provinsi Bali termasuk kasus Anita.
Disebutkan David, kasus-kasus tersebut terjadi di Provinsi Bali dilakukan oleh institusi sekolah SMPN dan SMAN. Sekolah-sekolah tersebut umumnya berkedudukan di Denpasar, ada juga di Badung, Kuta Selatan, Kuta Utara, Singaraja, Buleleng, Tabanan, dan Jembrana.
“Kebanyakan pihak sekolah beralasan sekolah umum jadi tidak boleh memakai jilbab. Kalau ingin (tetap) pakai jilbab, murid dipersilahkan untuk pindah ke sekolah lain seperti ke Muhammadiyah atau MA,” kata David dalam keterangannya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).
Ada pula sekolah yang memang telah membuat ketentuan larangan berjilbab. Seperti di salah satu SMA Negeri di Denpasar, SMAN 4, yang mengeluarkan larangan secara tertulis termaktub di Aturan Tata Tertib Sekolah bagian I siswa wajib berpakaian sesuai ketentuan sekolah poin ke 4 pada buku agenda siswa, dengan klausul: “Tidak menggunakan atribut/ pakaian keagamaan”.
Masih dari data hasil penelusuran tim advokasi yang langsung terjun ke lapangan, disebutkan SMAN 5 Denpasar memasang larangan menggunakan jilbab secara tertulis terpampang di papan pengumuman dengan kalimat: “Tidak menggunakan penutup kepala”.
Pada awal Februari (04/02/2014) lalu, Tim Advokasi salah satu siswi juga mendatangi sekolah lainnya yang melarang pemakaian jilbab untuk siswi muslim, SMPN 11 Denpasar.
Salah satu pengelola SMPN 11 Denpasar itu menyampaikan kepada tim advokasi bahwa bukan tidak boleh menggunakan jilbab di sekolah tersebut tetapi selama ini tidak ada siswi yang menggunakan jilbab.
Sehingga, lanjut pengelola itu, kalau ada siswi yang berkeinginan menggunakan jilbab, sekolah merekomendasikan untuk pindah ke sekolah lain (swasta) atau sekolah Islam.
“Informasi ini didapatkan langsung oleh Tim Advokasi. Menurut Tim Advokasi, bahasa yang disampaikan oleh guru tersebut merupakan bahasa pelarangan secara halus,” kata David.
Kasus serupa juga terjadi di SMKN 2 Denpasar, SMAN 1 Denpasar, SMAN 3 Denpasar, SMAN 2 Kuta, SMAN 1 Kuta, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Kuta Utara, SMPN 2 Singaraja, SMPN 1 Singaraja, SMAN 3 Singaraja, SMPN 6 Singaraja, SMAN 4 Singaraja, SMAN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Kediri, dan SMPN 1 Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar