Rabu, 25 Desember 2013

Alexander atau Alex Aan (31) mantan pegawai negeri sipil di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dipenjara karena menghujat Islam dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Ia terjerat Pasal 263 KUHP tent...ang pemalsuan surat saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam." terang Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz, Tempo (20/1/12)

Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, "Kami sudah memperoleh bukti dan pengakuan tersangka. Yang dijadikan model atau bahan-bahan (penistaan) adalah ayat-ayat Alquran. Alquran kan milik umat Islam. Ini penistaan agama," Tambahnya

Namun sayang situs Kristen justru memperjuangkan pembebasan alex, karena menghujat Islam. Disamping itu Dunia Internasional ikut memperjuangkan Alex sebagai Pejuang Kemanusiaan melalui Facebook.

Dan kini akan di beri hadiah Nobel, Aan dianggap pejuang zaman modern Indonesia.

Melalui berbagai sumber
http://www.theguardian.com/world/poll/2013/oct/07/nobel-peace-prize-2013-pick-winner-malala-yousafzai

http://buktidansaksi.com/blogs/609/2012/01/Alex-Aan-Atheis-Minangkabau-Yang-Dibungkam-Status-dan-Kemelut-Keyakinan

www.facebook.com/pages/Support-Alex-Aans-Human-Rights/194025204028128?sk=info
Lihat Selengkapnya
— bersama Mènuettö L'arieïsenne Suitë Sýmphoñy dan Alcatraz Qierankruzttazord Vylanklyier.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar