Selasa, 24 Desember 2013

AWAS. MIRAS HANYA UNTUK DAERAH MAYORITAS MUSLIM, BUKAN UNTUK DAERAH MAYORITAS KRISTEN.

Hebatnya kabupaten manokwari PAPUA BARAT yang mayoritas kristen dan menobatkan manokwari sebagai kota INJIL melarang MIRAS dalam bentuk Apapun.

SIMAK BAIK-BAIK PERDA NOMOR 05 TAHUN 2006 KAB.MANOKWARI.

Dalam BAB II KARAKTERISTIK MINUMAN BERALKOHOL YANG DILARANG

Pasal 2
(1) Minuman beralkohol golongan A adala...h minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H50H ) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
(2) Minuman beralkohol Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
(C2H50H) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
(3) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
(C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima
persen).
(4) Minuman alkohol tradisional dengan nama apapun seperti sopi, saguer, balo, tuak dan
lain-lain.
(5) Minuman dengan campuran/racikan apapun (obat, air kelapa, jenis kimiawi lainnya) di
Manokwari.

=> dalam Pasal 3 ayat (2) Setiap orang dilarang:
a. mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C dan minuman beralkohol tradisional.

=> dan dalam Pasal 8 ayat (2) : "Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C dan Minuman alkohol tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diancam dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

SEMOGA BERMANFAAT & MENJADI BAHAN RENUNGAN OLEH PEMERINTAH DI KABUPATEN MAYORITAS ISLAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar