Jumat, 27 Desember 2013

Sitinjau LauikINILAH.COM, Padang - Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang, masing-masing Firdaus Ilyas dan Budhi Erwanto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/9). Keduanya dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Asmar.Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda terhadap kedua terdakwa pada sidang sebelumnya. Yakni, mereka dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yakni hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.Tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim ini, puluhan pedagang Pasar Raya yang didominasi kalangan ibu-ibu, spontan meneriaki kedua terdakwa. Korban juga sempat mengejar terdakwa ketika hendak keluar dari ruang sidang. Tak hanya sampai disitu, massa ini juga menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap dua pejabat Pemko Padang ini. “Hukum apa ini, kami yakin ada permainan dibalik semua ini,” kata salah seorang korban usai sidang.Buntut kekecewaan ibu-ibu korban kekerasan dua pejabat Pemko Padang tersebut kian memuncak. Bahkan salah seorang korban jatuh pingsan di halaman parkir Pengadilan Negeri Padang, akibat tak kuasa menahan rasa kecewa yang begitu mendalam.Pantauan Haluan, sama seperti sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan terhadap kedua pejabat Pemko ini tetap dihadiri puluhan PNS Pemko. Selain itu, satu unit mobil water canon juga terlihat parkir di halaman Pengadilan Negeri Padang. Tidak hanya dari petugas Damkar, puluhan PNS lainnya seperti dari Dinas Perhubungan Kota Padang dan anggota Satpol PP Padang juga terlihat memadati PN Padang.Seperti diketahui, Firdaus Ilyas dan Budhi Erwanto terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang pada 31 Agustus tahun 2011 lalu. Terdakwa dituduh memukuli tiga pedagang yang menghalangi pemagaran dengan kayu. Ketiga pedagang itu Cici Azizah, Ermi Yanti, dan Yenis Marwanti.Saat itu, terdakwa Firdaus Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Padang. Sedangkan terdakwa Budhi Erwanto, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Daerah (BPBPKD) kota Padang.Menurut keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, aksi tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap korban dengan cara menendang korban. Sementara, dalam pembelaannya, kedua terdakwa sempat menyangkal kalau mereka telah melakukan penendangan terhadap korban. Bahkan terdakwa juga sempat mengakui kalau yang mereka lakukan hanyalah mendorong korban untuk ke pinggir agar proses eksekusi bisa dilakukan. [mes]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar